Aksi kammi komsat banjarbaru bagi
bagi jilbab kepada polwan banjaarbaru di laksanakan pada tanggal 31 desember
2013, di polres banjarbaru. Disana kami menyerahkan jilbab kepda kepala
polresnya. Kepala Polres sangat senang dan bangga kepada kader kader kammi
komsat banjarbaru yang masih peduli dan
simpati kepada polwan.
Di dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat
31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan khumurnya (Indonesia: hijab) ke dadanya….”
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan
dari yang diharamkan oleh Allah.
b.Perintah untuk menjaga kemaluan
dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan
kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini
juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan
tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi
tempat perhiasan itu berada. Menurut Ibnu Umar RA yang biasa nampak adalah
wajah dan telapak tangan.
d. Perintah untuk menutupkan khumur
ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup
kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan
dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya
dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang.
Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadits riwayat Aisyah RA, bahwasanya
Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis,
lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, sesungguhnya jika
seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak
terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu
Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
Hadits ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh
tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Pembaca yang budiman, jika memperhatikan realita arus kehidupan dunia yang penuh dengan godaan, terkadang saudariku merasa malu menggunakan pakaian muslimah, dengan beberapa alasan:
1. Malu, terkadang ada muslimah yang sudah paham tentang arti dan kewajiban memakai jilbab syar’i tetapi masih dihantui perasaan malu terhadap teman, keluarga dan lingkungan. Pesan untuk saudari-saudariku yang cantik harapan umat” jangan malu dalam menjalankan Syariat Islam sebab itulah jalan yang lurus tapi malulah jika tidak taat kepada syariat Allah”
2. Takut dicap teroris, seiring perputaran kehidupan yang canggih anak manusia maju memasuki era globalisasi maka kebanyakan perbuat-perbuat teror yang dilakukan oleh oknum dan salah dalam mengartikan jihad sehingga pada akhirnya setiap ada teror terbukti atau tidak biasanya dituduhkan kepada muslin/muslimat, sehingga terkadang ada ibu rumah tangga yang melarang anaknya untuk memakai jilbab syar’i. “Pesan, tidak usah takut dicap teroris sebab Allah bersama kita’’ kalaupun polri atau Amerika sekalipun menuduh kita yang tidak-tidak lalu kemudian diadili maka engkau mati syahid sebab mempertahankan keimanan dan difitnah.
Setelah membahas beberapa dalil di atas telah jelas bahwa dalam berpakaian saat ini ada beberapa kriteria atau syarat. Syarat-syarat pakaian penutup aurat wanita pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Pembaca yang budiman, jika memperhatikan realita arus kehidupan dunia yang penuh dengan godaan, terkadang saudariku merasa malu menggunakan pakaian muslimah, dengan beberapa alasan:
1. Malu, terkadang ada muslimah yang sudah paham tentang arti dan kewajiban memakai jilbab syar’i tetapi masih dihantui perasaan malu terhadap teman, keluarga dan lingkungan. Pesan untuk saudari-saudariku yang cantik harapan umat” jangan malu dalam menjalankan Syariat Islam sebab itulah jalan yang lurus tapi malulah jika tidak taat kepada syariat Allah”
2. Takut dicap teroris, seiring perputaran kehidupan yang canggih anak manusia maju memasuki era globalisasi maka kebanyakan perbuat-perbuat teror yang dilakukan oleh oknum dan salah dalam mengartikan jihad sehingga pada akhirnya setiap ada teror terbukti atau tidak biasanya dituduhkan kepada muslin/muslimat, sehingga terkadang ada ibu rumah tangga yang melarang anaknya untuk memakai jilbab syar’i. “Pesan, tidak usah takut dicap teroris sebab Allah bersama kita’’ kalaupun polri atau Amerika sekalipun menuduh kita yang tidak-tidak lalu kemudian diadili maka engkau mati syahid sebab mempertahankan keimanan dan difitnah.
Setelah membahas beberapa dalil di atas telah jelas bahwa dalam berpakaian saat ini ada beberapa kriteria atau syarat. Syarat-syarat pakaian penutup aurat wanita pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
(Sesuai hadits di atas)
3. Longgar dan tidak memperlihatkan
lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
Teruntuk saudari-saudariku yang
cantik, yang peduli pada diri sendiri atas kehidupan akhirat pakailah pakaian
yang sesuai syariat Allah, insya Allah engkau bahagia dunia dan akhirat sebab
hati ini akan tenteram jika melaksanakan syariat Islam. Jika memakai pakaian
yang tidak sesuai syariat saya yakin bahwa sebenarnya dalam hati kecil kita
berkata sebenarnya aku suka berpakaian syariat tapi pikiran dan hawa nafsu
ingin berpakaian yang tidak sesuai syariat Allah.
Pakaian muslimah sekarang kebanyakan membungkus bukan menutup, perbedaan membungkus dan menutup, contoh menutup itu berpakaian tapi lekuk-lekuk masih sangat terlihat, transparan, akibat pakaian kekecilan dan ketat dikategorikan membungkus. Sedangkan menutup, berpakaian dengan baik rapi tanpa tidak menampakkan model-model lekuk-lekuk tubuh alias tidak ketat.
Teringat salah satu artikel ww.arrahmah.com berikut bunyinya: Renungan buat Muslimah yang belum ingin menutup auratnya dengan Hijab Beralasan belum siap berjilbab karena yang penting hatinya dulu diperbaiki?
Pakaian muslimah sekarang kebanyakan membungkus bukan menutup, perbedaan membungkus dan menutup, contoh menutup itu berpakaian tapi lekuk-lekuk masih sangat terlihat, transparan, akibat pakaian kekecilan dan ketat dikategorikan membungkus. Sedangkan menutup, berpakaian dengan baik rapi tanpa tidak menampakkan model-model lekuk-lekuk tubuh alias tidak ketat.
Teringat salah satu artikel ww.arrahmah.com berikut bunyinya: Renungan buat Muslimah yang belum ingin menutup auratnya dengan Hijab Beralasan belum siap berjilbab karena yang penting hatinya dulu diperbaiki?
Kami jawab, ”Hati juga mesti baik.
Lahiriyah pun demikian. Karena iman itu mencakup amalan hati, perkataan dan
perbuatan. Hanya pemahaman keliru yang menganggap iman itu cukup dengan amalan
hati ditambah perkataan lisan tanpa mesti ditambah amalan lahiriyah. Iman butuh
realisasi dalam tindakan dan amalan”
Beralasan belum siap berjilbab
karena mengenakannya begitu gerah dan panas?
Kami jawab, ”Lebih mending mana,
panas di dunia karena melakukan ketaatan ataukah panas di neraka karena
durhaka?” Coba direnungkan! Beralasan lagi karena saat ini belum siap
berjilbab?
Kami jawab, ”Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa jika sudah keriput dan rambut ubanan? Inilah was-was dari setan supaya kita menunda amalan baik. Mengapa mesti menunda berhijab? Dan kita tidak tahu besok kita masih di dunia ini ataukah sudah di alam barzakh, bahkan kita tidak tahu keadaan kita sejam atau semenit mendatang. So … jangan menunda-nunda beramal baik. Jangan menunda-nunda untuk berjilbab.”
Perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut seharusnya menjadi renungan:
“Jika engkau berada di waktu sore, maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini menunjukkan dorongan untuk menjadikan kematian seperti berada di hadapan kita sehingga bayangan tersebut menjadikan kita bersiap-siap dengan amalan shalih.
Subhanallah…
Masihkah kamu ragu wahai Ukhti fillah untuk menutup kemolekan tubuhmu dengan hijab? masihkah? Ingatlah, sesungguhnya api neraka akan membakar tubuh yang kau sajikan untuk lelaki hidung belang, kau bisa beralasan ini dan itu, Demi Allah, sesungguhnya, kita tak akan mampu menebak kapan nyawa ini akan diambil oleh Malaikat Maut! Innalillahi waa inna ialaihi rojiun. Demikianlah artikel yang sempat saya kutip.
Kami jawab, ”Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa jika sudah keriput dan rambut ubanan? Inilah was-was dari setan supaya kita menunda amalan baik. Mengapa mesti menunda berhijab? Dan kita tidak tahu besok kita masih di dunia ini ataukah sudah di alam barzakh, bahkan kita tidak tahu keadaan kita sejam atau semenit mendatang. So … jangan menunda-nunda beramal baik. Jangan menunda-nunda untuk berjilbab.”
Perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut seharusnya menjadi renungan:
“Jika engkau berada di waktu sore, maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini menunjukkan dorongan untuk menjadikan kematian seperti berada di hadapan kita sehingga bayangan tersebut menjadikan kita bersiap-siap dengan amalan shalih.
Subhanallah…
Masihkah kamu ragu wahai Ukhti fillah untuk menutup kemolekan tubuhmu dengan hijab? masihkah? Ingatlah, sesungguhnya api neraka akan membakar tubuh yang kau sajikan untuk lelaki hidung belang, kau bisa beralasan ini dan itu, Demi Allah, sesungguhnya, kita tak akan mampu menebak kapan nyawa ini akan diambil oleh Malaikat Maut! Innalillahi waa inna ialaihi rojiun. Demikianlah artikel yang sempat saya kutip.
Jadi, terus terang saja mata ini
sudah sering kali dibelokkan oleh syetan, sebab di manapun saya berada baik di
luar Negeri ataupun dalam Negeri begitu banyak wanita muslimah yang tidak
menyadari hal ini. Lelaki hidung belang seenaknya menyajikan pesona yang tak
pantas.
Saudariku yang muslimah, yakinlah bahwa syariat mengatur kehidupan kita, itu semua teruntuk kebaikan dan kemashlahatan dunia dan akhirat, tidak akan ngaruh kekokohan Allah sebagai Tuhan, jika saudariku berhijab syar’i atau tidak, hasilnya akan kembali kepada diri pribadi kita masing-masing. Mohon maaf dengan sebesar-besarnya jika bahasa-bahasa yang digunakan terlalu over sebab ini semua agar mudah dipahami tak ada niat kecuali saling mengingatkan, wallahu a’lamu bishowab.
Saudariku yang muslimah, yakinlah bahwa syariat mengatur kehidupan kita, itu semua teruntuk kebaikan dan kemashlahatan dunia dan akhirat, tidak akan ngaruh kekokohan Allah sebagai Tuhan, jika saudariku berhijab syar’i atau tidak, hasilnya akan kembali kepada diri pribadi kita masing-masing. Mohon maaf dengan sebesar-besarnya jika bahasa-bahasa yang digunakan terlalu over sebab ini semua agar mudah dipahami tak ada niat kecuali saling mengingatkan, wallahu a’lamu bishowab.
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah
kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin,
"Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Para ulama sepakat bahwa ayat
tersebut merespon tradisi perempuan Arab ketika itu yang terbiasa bersenang
ria. Mereka membiarkan muka mereka terbuka seperti layaknya budak perempuan,
mereka juga membuang hajat di padang pasir terbuka karena belum ada toilet.
Para perempuan beriman juga ikut-ikutan seperti umumnya perempuan
Arab tersebut. Kemudian, mereka diganggu oleh kelompok laki - laki yang
mengira mereka adalah perempuan dari kalangan bawah. Mereka lalu datang
kepada Nabi mengadukan hal tersebut. Lalu turunlah ayat ini menyuruh pada istri
Nabi, anak perempuannya, dan perempuan beriman agar memanjangkan gaun
mereka untuk menutupi sekujur tubuh.
Setelah membaca ayat tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa jilbab pada prinsipnya adalah untuk
mengendalikan diri dari dorongan nafsu (syahwat) dan menjauhkan
diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Perempuan beriman
tentu saja akan memilih busana sederhana dan tidak berlebihan sehingga
menimbulkan perhatian publik dan tidak untuk pamer (riya').
Di lndonesia pemakaian jilbab
pada perempuan muslimah bukan hal yang aneh karena mayoritas penduduk
lndonesia beragama lslam. setiap perempuan muslimah Indonesia
memiliki pemahaman tersendiri mengenai arti jilbab. Ada yang menganggap jilbab
sebagai penutup kepala dan ada juga yang menganggap jilbab itu sebagai pakaian
komplit.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab
memiliki arti yang lebih luas, yaitu :
a. Kain panjang yang dipakai perempuan
untuk menutupi kepala, bahu, dan kadang-kadang muka;
b. Rajutan panjang yang ditempelkan
pada topi atau tutup kepala wanita;
c. Bagian tutup kepala biarawati
yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup bahu;
d. secarik kain tipis yang digantung
untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah gorden).
Masih menurut El Guindi, dalam
bahasa Arab tidak ada padanan kata yang tepat untuk jilbab. untuk itu, banyak
sekali istilah Arab yang digunakan untuk merujuk pakaian perempuan yang
bervariasi tergantung dari bagian tubuh, wilayah, dan dialek lokalnya.
Ensiklopedia lslam menyebutkan ratusan istilah untuk menunjukkan bagian-bagian
pakaian, yaitu burqu, abayah, tarhah, burnus, jellabah, hayik, milayah,
gallabiyah, disdaysa, gargush, gina, mungub, listma, yashmik, habarah, dan
izar. Beberapa di antaranya mengacu kepada penutup muka saja yaitu qina, niqab,
listmah, dan burqu. Beberapa yang lain merujuk pada tutup kepala yang
kadang-kadang digunakan untuk menutup kepala sebagian muka yaitu khimar,
sitara, abayah, dan immah.
Berikut merupakan pengertian dari
beberapa jenis pakaian tersebut.
a. Disdaysa dan gallabiyyah memiliki
kesamaan arti, yaitu baju putih dengan lengan tangan dan tungkai kaki panjang.
b. Abayah adalah pakaian atas
atau pakaian luar yang longgar membungkus seluruh badan atau hingga
menutupi kepala.
c. chador adalah pakaian luar
yang besar, yang menutupi tubuh dan kepala.
d. Burqa adalah jilbab panjang
yang menjulur dari kepala hingga ke pinggang dan hanya menyisakan mata yang
tidak tertutup.
PENULIS: N_besar ( HUMAS KAMMI
KOMSAT BJB )
0 komentar:
Posting Komentar